Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/62/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit Pasal 8 ayat (1):
- Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
- Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
- Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk;
- Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin;
- Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
- Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
- Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk;
- Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
- Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
- Memberikan khutbah/nasihatf doa nikah/rujuk;
- Memandu pembacaan sighat taklik talak;
- Mengumpulkan data kasus pernikahan;
- Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
- Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
- Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
- Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
- Melatih kader pembina keluarga sakinah;
- Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan; Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.